Sering Onar Gerombolan ini diLaporkan PSHT ke Polda Lampung
Ilmusetiahati.com – Persaudaraan Setia Hati Terate melalui Tim Kuasa Hukum melaporkan sekelompok orang diduga telah melakukan dugaan tindak pidana Perbuatan Tidak menyenangkan, Pengancaman dan melakukan Dugaan Tindak Pidana Merek milik PSHT, di SPKT Polda Lampung, Minggu (05/12/2020).
Baca Juga : RESMI, KESBANGPOL AKUI KEBERADAAN PSHT PESAWARAN LAMPUNG
Laporan tersebut, tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi no. STTLP/B-1886/XII/2020/LPG/SPKT Polda Lampung.
“Kami selaku Kuasa Hukum PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) membela kepentingan agar kelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai pengurus PSHT di Lampung segera ditangkap karena membuat keresahan di kalangan warga PSHT khususmya di Provinsi Lampung,” kata Welly Dany Permana, S.H., M.H.
Welly menjelaskan bahwa PSHT di bawah kepemimpinan DR. Ir. Muhammad Taufiq, S.H, M.H, M.Sc secara legalitas telah mendapatkan pengesahan badan hukum berdasarkan SK Menkumham RI.
“Kami jelaskan bahwa PSHT dibawah kepemimpinan DR. Ir. Muhammad Taufiq, S.H, M.Sc secara legalitas telah mendapatkan pengesahan badan hukum berdasarkan SK Menkumham RI, memiliki Sertifikat Perlindungan Merek Terdaftar dari Dirjen HKI, Surat Dukungan Pengakuan Kepengurusan dari PB IPSI, khususnya untuk wilayah di Lampung ini juga telah terdaftar di Kesbangpol Provinsi Lampung,” terangnya.
Welly juga menambahkan bahwa PSHT Kepemimpinan DR. Ir. Muhammad Taufiq, S.H, M.Sc adalah yang sah secara legalitas.
“PSHT kami itu sah secara hukum maka jika ada sekelompok orang yang mengaku-ngaku, menggunakan sakral / seragam beladiri PSHT untuk meyakinkan dan mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya itu tindak pidana,” tegasnya.
Welly juga menerangkan, kerusuhan terjadi pada hari sabtu tanggal 28 Nopember 2020, Pada saat PSHT mengadakan Pelantikan Pengurus.
“Awal mula terjadi pada saat PSHT Lampung mengadakan pelantikan pengurus, kemudian berdatangan orang orang menggunakan atribut PSHT mengaku pengurus, menolak pelantikan, melakukan pengancaman dan mengerahkan massa yang terhasut untuk membubarkan kegiatan, padahal acara tersebut sudah mendapat izin dari Kapolresta Bandar Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung, itulah kami disini sekarang untuk lakukan upaya hukum baik pidana dan perdata atas kejadian tersebut,” ucap Welly.
Laporan tersebut dikuatkan dengan bukti-bukti Video pada saat kejadian dan akibat kejadian itu PSHT Lampung mengalami kerugian materil maupun imateril .
No comments:
Post a Comment