Wakil Bupati Madiun Diduga Gelapkan Dana Yayasan PSHT
Detiknews.id Surabaya ~ Polemik dana Yayasan Setia Hati Terate (SHT) total senilai Rp. 37 Miliar raib, meliputi uang Rp. 8 Miliar dan aset Rp. 29 Miliar, terkait ini Ketua Yayasan SHT melalui Penasihat hukumnya Mohamad Samsodin S.H, Hendrayanto, S.H, Hermawan Naulah, ST, SH, MH, Anton R.widodo SH dan Agung Hadiono, SH. Datang melaporkan ke Polda Jatim berdasarkan LP/B/ 1641/ XII/ 2018/ Bareskrim tanggal 18 Desember di tahun 2018. Selasa (20/10/20)
”Pelaku yang diduga menggelapkan uang senilai Rp. 37 Miliar adalah Wakil Bupati Madiun Hari Wuryanto warga Jalan Munggut Retno Wungu Madiun, Issoebantoro warga Jalan Trijaya Klegen Kartoharjo Madiun, R. Murdjoko Jalan Dwijaya Klegen Kartoharjo Madiun,” jelas Mohamad Samsodin S.H, saat bertemu dikantin Ditreskrimum Polda Jatim. Senin sore (19/10).
Catut nama Wakil Bupati Madiun, Penasehat Hukum dan Pelapor datang ke Ditreskrimum Polda Jatim Lanjut Samsodin, sesuai dengan surat nomor: 086/SE/PP PSHT.000/VII/2017, tertanggal 27 Juli 2017 (lampiran 1) Murdjoko HW dan Hari Wuryanto masing-masing selaku Ketua Harian dan Sekretaris Umum Persaudaraan Setia Hati Terate memerintahkan tanpa hak dan wewenang untuk mentransfer atau menyetor sejumlah uang dari organisasi PSHT ke Yayasan SHT ke Rekening BNI.
“Hari Wuryanto saat itu sekaligus menjabat sebagai Ketua Yayasan SHT dan hingga saat ini tidak mau melakukan serah terima serta membuat laporan pertanggungjawaban pada Kepengurusan Baru Yayasan SHT sehingga patut diduga surat tersebut sebagai pemufakatan jahat melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang hasil penggelapan uang organisasi PSHT.
Lanjut Samsodin, bahwa berdasarkan Laporan Kantor Akuntan Publik Dra.Eliya Noorlisyati dan Rekan Nomor : 08006/SK-MKS/VIH/18 tertanggal 16 Agustus 2018 perihal Management Letter Hasil Audit Khusus Atas Laporan arus kas pengelolaan dana Yayasan Setia Hati Terate periode 1 Mei 2016 s/d 31 Desember 2017 melalui nomor rekening BNI : 0036938285.
“Sebagaimana pada poin (a) diatas, terdapat pengeluaran dana sebesar Rp. 8.474.300.000; yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan. (Lampiran 2),” tuturnya.
Masih dengan Samsodin, bahwa terlapor dan tim telah memerintahkan dan atau menyuruh untuk mentransfer atau menyetor atau menghibahkan uang milik PSHT ke Yayasan SHT tanpa hak dan wewenang, patut diketahui dan dikehendaki oleh terlapor dan kawan-kawan.
“Bahwa dalam Anggaran Dasar Yayasan SHT pada Tahun 2014 yaitu Akte Notaris Nomor 87 Tertanggal 10 Oktober 2014 Yayasan SHT tidak dimaksudkan untuk menampung atau mengelola uang dari organisasi PSHT dan didalam organisasi PSHT berdasarkan AD/ART tahun 2008 tidak ada keterkaitan afiliasi antara organisasi PSHT dengan Yayasan SHT,” tegasnya.
Samsodin menambahkan, pada pembuatan surat edaran untuk penarikan dana ke Cabang-Cabang tidak memberitahukan kepada Dr. R. HM Taufiq, SH, Msc yang ditetapkan oleh Majelis Luhur PSHT berdasarkan AD/ART Tahun 2016 dalam Parapatan Luhur Tahun 2016 di Jakarta sebagai Ketua Umum PSHT dan tidak berdasarkan Keputusan Musyawarah Mufakat Organisasi Pengurus.
“Sampai dengan saat ini Ketua Yayasan SHT yang lama (Hari Wuryanto) tidak melaksanakan apa yang diperintahkan oleh UU Yayasan No. 28 Tahun 2014. Sehingga client kami sudah 2 kali datang ke Polda Jatim untuk meminta keadilan hukum. Seperti yang disampaikan penyidik hari ini, hasil gelar perkara untuk unsur pidananya sudah memenuhi,” tandasnya.
Selain itu barang bukti data aset yang di tunjukkan kepada media berupa Kas Tunai (Logam 12 karung) tidak dihitung, Bank BPR Jatim Rp. 44 Juta, BNI (Rp. 147 Juta 469 Ribu 766, Rp. 18 Juta 462 Ribu 263, Rp. 33 Juta 060 Ribu 196), Inventaris senilai Rp. 24 Miliar 40 Juta 800 Ribu, Bangunan dan perlengkapan hotel Manise senilai Rp. 4 Miliar 539 Juta 800 Ribu dan pembangunan rumah Joglo Hotel Manise senilai 377 Juta. Dengan total kerugian Rp. 29 Miliar 200 Juta 688 Ribu 725.
No comments:
Post a Comment